Viral1212 - Sangat Mengejutkan! Berdasarkan dari keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB juga BKN telah sepakat terkait penghapusan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bahkan yanh lainnya dari kalangan organisasi kepegawaian pemerintah.
Terkait akan hal itu sendiri tentunya menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) dalam hal persiapan pelaksanaan seleksi CPNS pada periode 2019-2020 di rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Senin (20/1).
''Mohon untuk dicermati, mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan untuk kita bersama. '' ungkap pimpinan raker Komisi II, Arif Wibowo.
5 Kesimpulan Yang Telah Disepakati
Dan berikut ini terkait kesimpulan raker antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
1. Yang pertama tentunya berlandaskan terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, supaya nantinya penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang tenyunya berintegritas, memiliki nasionalisme serta profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, juga BKN telah menyepakati dalam memastikan tidak adanya lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain datipada juga PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dan dengan demikian ke depannya, yakni secara bertahap tidak akan ada lagi jenis pegawai seperti halnya pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, juga yang lainnya.
3. Komisi II meminta BKN telah pula memastikan terkait ketersediaan server, kesiapan SDM, bahkan sarana dan prasarana pendukung pada pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang telah bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II pun turut meminta BKN dalam meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk lebih memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet bahkan ketersediaan daya listrik, terutamanya di sekitar Jabodetabek yang belum lama ini dikatakan terkena bencana banjir.
5. Komisi II juga mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahapan penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran daripada tunjangan kinerja, tunjangan pensiunan, bahkan pula tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan dari ASN.
Kebijakan Ini Baik atau Buruk?
Tentang kebijakan ini sendiri sebetulnya merupakan solusi yang terbaik, di mana mungkin ke depannya akan lebih mensejahterakan kalangan Pegawai Negeri agar tidak lagi adanya hal-hal yang bersifat berbeda daripada PNS tetap.
Namun di sisi lain, hal ini juga mungkin bisa menjadi pemutus harapan, tepatnya bagi kalangan honorer, yang selama ini mungkin lebih mengharapkan bahwa mereka bisa diangkat menjadi PNS tetap di kemudian hari.
Dan apa boleh dikata, terkait hal ini kita serahkan saja terhadap yang lebih ber-hak. Semoga dengan hal ini justru bisa lebih membangun Indonesia yang lebih baik lagi untuk ke depannya.
''Diharapkan, kesimpulan itu menjadi kesepakatan kita bersama-sama," ungka Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo.
Terimakasih.
Tenaga Honorer Dihapus! Kebijakan Ini Baik Atau Buruk?!
Reviewed by Admin
on
January 21, 2020
Rating:
No comments: